Pertambangan
Pertambangan adalah :
- Kegiatan, teknologi, dan bisnis yang berkaitan dengan industri
pertambangan mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan,
pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai pemasaran.
- Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian,
penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan
galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Pertambangan adalah salah satu jenis kegiatan yang
melakukan ekstraksi mineral dan bahan tambang lainnya dari dalam bumi.
Penambangan adalah proses pengambilan material yang dapat diekstraksi dari
dalam bumi. Tambang adalah tempat terjadinya kegiatan penambangan.
Bedanya cukup mencolok ya. Pertambangan adalah nama
benda (dalam hal ini nama kegiatannya), tambang adalah nama tempat, dan
penambangan adalah prosesnya.
Pengertian Pertambangan Sesuai UU Minerba No.4 Tahun
2009
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau
batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan
penjualan, serta kegiatan pascatambang.
- Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di
alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal
teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas
atau padu.
- Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang
terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
- Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan
mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas
bumi, serta air tanah.
- Pertambangan Batubara adalah
pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen
padat, gambut, dan batuan aspal.
- Usaha Pertambangan adalah
kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi
tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan
penjualan, serta pascatambang.
- Izin Usaha Pertambangan, yang
selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha
pertambangan.
- IUP Eksplorasi adalah
izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan
umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
- IUP Operasi Produksi adalah
izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk
melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
- Izin Pertambangan Rakyat, yang
selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan
dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi
terbatas.
- Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang
selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha
pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- IUPK Eksplorasi adalah
izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan
umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan
khusus.
- IUPK Operasi Produksi adalah
izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi
untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha
pertambangan khusus.
- Penyelidikan Umum adalah
tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional
dan indikasi adanya mineralisasi.
- Eksplorasi adalah
tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara
terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas
dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai
lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
- Studi Kelayakan adalah
tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara
rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan
teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan
serta perencanaan pasca tambang.
- Operasi Produksi adalah
tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan,
pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana
pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
- Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk
melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk
pengendalian dampak lingkungan.
- Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan
untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
- Pengolahan dan Pemurnian adalah
kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau
batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
- Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk
memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan atau tempat
pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
- Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk
menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang
selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
- Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang
tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki
kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai
peruntukannya.
- Kegiatan pascatambang, yang
selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis,
dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha
pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial
menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
- Pemberdayaan Masyarakat adalah
usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual
maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
- Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar