PENDAHULUAN
Di
zaman kuno hingga akhir Abad Pertengahan, pemerkosaan pada umumnya tidak
dianggap sebagai kejahatan terhadap seorang gadis atau perempuan, melainkan
lebih kepada pribadi sang laki-laki yang "memilikinya". Jadi, hukuman
atas pemerkosaan seringkali berupa denda, yang harus dibayarkan kepada sang
ayah atau suami yang mengalami "kerugian" karena "harta
miliknya" "dirusak". Posisi ini kemudian diubah di banyak
lingkungan budaya karena pandangan bahwa, seperti halnya sang
"pemilik", si perempuan itu sendiripun mestinya ikut mendapatkan
ganti ruginya.Pemerkosaan dalam peperangan juga dapat dilihat terjadi di zaman
kuno sehingga disebutkan pula di dalam Alkitab, misalnya di dalam kisah tentang
kaum perempuan yang diculik sebagai hadiah kemenangan.
Tentara
Yunani, Kekaisaran Persia dan Kekaisaran Romawi, secara rutin memperkosa kaum
perempuan maupun anak-anak lelaki di kota-kota yang ditaklukkan. Perilaku yang
sama masih terjadi bahkan hingga tahun 1990-an, ketika pasukan-pasukan Serbia
yang menyerang Bosnia dan Kosovo, melakukan kampanye yang penuh perhitungan
dengan memperkosa kaum perempuan dan anak-anak lelaki di daerah-daerah yang
mereka kuasai.Hal yang sama pun terjadi di Indonesia. Kabarnya di Timor Timur,
ketika masih menjadi bagian Indonesia, kaum perempuannya seringkali diperkosa
sebagai bagian dari perang psikologis untuk menekan semangat untuk berontak.
Demikian pula dalam Kerusuhan Mei 1998, dilaporkan banyak kaum perempuan
keturunan Tionghoa yang diperkosa dan dibunuh sebagai bagian dari strategi
untuk mengancam mereka.
Pemerkosaan,
sebagai strategi perang, dilarang oleh hukum militeryang disusun oleh Richard
II dan Henry V (masing-masing tahun 1385 dan 1419). Hukum-hukum ini merupakan
dasar untuk menjatuhkan hukuman dan mengeksekusi para pemerkosa pada masa
Perang Seratus Tahun (1337-1453)
PERMASALAHAN
1.
Pengertian Pemerkosaan
2.
Macam-macam pemerkosaan
3.
Penyebab pemerkosaan
4.
Dampak pemerkosaan
5.
Pencegahan pemerkosaan
6.
Tips-tips menjaga diri dari pemerkosaan
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
pemerkosaan
Pemerkosaanadalah
suatu tindakan kriminal di saat si korban dipaksa untuk melakukan hubungan
seksual, khususnya penetrasi dengan alat kelamin, di luar kemauannya sendiri.
Istilah
pemerkosaandapat pula digunakan dalam arti kiasan, misalnya untuk mengacu
kepada pelanggaran yang lebih umum seperti perampokan, penghancuran,
penangkapan atas warga masyarakat yang terjadi pada saat sebuah kota atau
negara dilanda perang.
Perkosaan
adalah suatu tindakan melakukan hubungan seks dengan orang lain dengan cara
memaksa demi mendapat kepuasan seksual yang sementara. Para wanita sudah barang
tentu sangat resah dengan tindak pemerkosaan yang memang dari sejak jaman nenek
moyang dahulu kala sudah ada. Pemerkosa yang umumnya adalah laki-laki / pria
tidak hanya mengincar perempuan dewasa saja, namun juga para gadis yang muda
termasuk anak di bawah umur yang terkadang menjadi korban.
2.
Macam-macam Pemerkosaan
a. Pemerkosaan saat
berkencan
Pemerkosaan
saat berkencan adalah hubungan seksual secara paksa tanpa persetujuan antara
orang-orang yang sudah kenal satu sama lain, misalnya teman, anggota keluarga,
atau pacar. Kebanyakan pemerkosaan dilakukan oleh orang yang mengenal korban.
b. Pemerkosaan dengan
obat
Banyak
obat-obatan digunakan oleh pemerkosa untuk membuat korbannya tidak sadar atau
kehilangan ingatan.
c.Pemerkosaan wanita
Walaupun
jumlah tepat korban pemerkosaan wanita tidak diketahui, diperkirakan 1 dari 6
wanita di AS adalah korban serangan seksual. Banyak wanita yang takut
dipermalukan atau disalahkan, sehingga tidak melaporkan pemerkosaan.
Pemerkosaan terjadi karena si pelaku tidak bisa menahan hasrat seksualnya
melihat tubuh wanita
d. Pemerkosaan massal
Pemerkosaan
massal terjadi bila sekelompok orang menyerang satu korban. Antara 10% sampai
20% pemerkosaan melibatkan lebih dari 1 penyerang. Di beberapa negara,
pemerkosaan massal diganjar lebih berat daripada pemerkosaan oleh satu orang.
e. Pemerkosaan terhadap
laki-laki
Diperkirakan
1 dari 33 laki-laki adalah korban pelecehan seksual. Di banyak negara, hal ini
tidak diakui sebagai suatu kemungkinan. Misalnya, di Thailand hanya laki-laki
yang dapat dituduh memperkosa.
f. Pemerkosaan
anak-anak
Jenis
pemerkosaan ini adalah dianggap hubungan sumbang bila dilakukan oleh kerabat
dekat, misalnya orangtua, paman, bibi, kakek, atau nenek. Diperkirakan 40 juta
orang dewasa di AS, di antaranya 15 juta laki-laki, adalah korban pelecehan
seksual saat masih anak-anak.
g. Pemerkosaan dalam
perang
Dalam
perang, pemerkosaan sering digunakan untuk mempermalukan musuh dan menurunkan
semangat juang mereka. Pemerkosaan dalam perang biasanya dilakukan secara
sistematis, dan pemimpin militer biasanya menyuruh tentaranya untuk memperkosa
orang sipil.
h. Pemerkosaan oleh
suami/istri
Pemerkosaan
ini dilakukan dalam pasangan yang menikah. Di banyak negara hal ini dianggap
tidak mungkin terjadi karena dua orang yang menikah dapat berhubungan seks
kapan saja. Dalam kenyataannya banyak suami yang memaksa istrinya untuk
berhubungan seks. Dalam hukum islam, seorang istri dilarang menolak ajakan
suami untuk berhubungan seksual, karena hal ini telah diterangkan di hadits
nabi shalallahu 'alaihi wasallam. Akan tetapi suami dilarang berhubungan
seksual dengan istri lewat dubur dan ketika istri sedang haids.
3.
Penyebab Pemerkosaan
Sejak
zaman dulu pemerkosaan sudah terjadi. Faktor utama penyebab terjadinya
pemerkosaan adalah adanya dorongan seksual yang tidak dikendalikan dengan baik.
Selain itu, ada budaya patriarki yang beranggapan bahwa cowok berkuasa,
sehingga cewek dianggap sebagai kaum yang lemah. Sekarang ini, kasus
pemerkosaan semakin banyak terjadi, sebagai akibat pengaruh tontonan dan bacaan
yang mendorong orang untuk berperilaku seksual, serta pengaruh obat-obatan
terlarang.
Beberapa tehnik metode
modus kejahatan pemerkosaan versi organisasi.org :
1. Memberi obat bius
agar tidak sadarkan diri
2. Memberi ancaman pada
korban agar tidak berdaya
3. Melakukan
penganiayaan agar tidak sadarkan diri atau tidak berdaya
4. Menghipnotis korban
agar mau melakukan apa yang diinginkan pemerkosa
5. Memberi obat
perangsang agar korban jadi birahi / bernafsu
6. Dijadikan wanita
penghibur / pelacur bayaran
7. Dicekoki menuman
keras agar mabuk setengah sadar
8. Diculik lalu
digagahi di tempat yang tersembunyi
9. Ditipu akan
diberikan sesuatu atau dijanjikan sesuatu, dll
- Perhatian : Cara ini
tidak boleh dipraktekan kepada siapa pun juga selama anda hidup di dunia karena
hukumannya berat dan dosanya sangat besar, kenikmatan yang didapat pun sangat
semu.
4.
Dampak Pemerkosaan
Beberapa akibat / efek
dampak buruk pada korban pemerkosaan :
A. Menjadi stress
hingga mengalami gangguan jiwa
B. Cidera ata luka-luka
akibat penganiayaan
C. Kehilangan
keperawanan / kesucian
D. Menjadi trauma pada
laki-laki dan hubungan seksual
E. Bisa menjadi seorang
lesbian atau homo yang menyukai sesama jenis
F. Masa depan suram
karena dikanal sebagai korban perkosaan
G. Sulit mencari jodoh
karena sudah tidak perawan
H. Bisa membalas dendam
pada oang lain
I. Hamil di luar nikah
yang sangat tidak diinginkan
J. Anak hasil perkosaan
bisa dibenci orang tua, kerabat, tetangga, dll
K. Merusak mental
seorang anak karena belum waktunya mengenal seks
L. Menjadi pasrah dan
terus melakukan hubungan seks pranihah
M. Merasa kotor dan
akhirnya terjun sebagai psk untuk mendapat uang.
N. Terkena penyakit
menular seksual yang berbahaya, dll
Dilihat
dari besarnya efek yang dpat ditimbulkan dari pemerkosaan seharusnya seorang
pemerkosa diberikan hukuma yang sangat berat dan membuat jera seperti dicambuk,
kerja sosial, hukuman seumur hidup, dicap seperti pki, dan lain sebagainya.
Namun orang yang melakukan fitnah pun harus diberikan hukuman yang sama
beratnya jika berbohong telah diperkosa seperti dalam cerita ayat-ayat cinta
karena terkadang fitnah lebih kejam dari pembunuhan.
·
Pencegahan
pemerkosaan
Untuk
mencegah terjadinya perkosaan hukum memang harus tegas dan membuat takut orang
yang akan memperkosa orang lain. Di samping itu di sekolah harus diajarkan
mengenai pendidikan seksologi yang baik dan sehat agar tidak terjadi kesalahan
eksperimen, ketidaktahuan, kekhilafan, kepolosan, ketidakberdayaan dan lain
sebagainya.
Terkadang
pelaku perkosaan adalah orang dekat yang tidak kita sangka-sangka seperti teman
sepermainan, teman satu sekolah, tetangga, paman, sepupu, dan lain sebagainya.
Tidak menutup kemungkinan pula seorang wanita dewasa dan remaja mengajak
berhubungan seks dengan paksaan pada anak laki-laki dan perempuan. Semua patut
diwaspadai namun tetap dalam batasan yang wajar agar tidak menimbulkan
prasangka buruk yang merusak hubungan harmonis antar individu.
Pelecehan
seksual merupakan segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang
dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran,
sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti: rasa malu, tersinggung, marah, dan
sebagainya pada diri orang yang menjadi korban.
Kita tentunya tidak
ingin mengalami hal tersebut. Ada cara mengatasinya, antara lain:
· Membuat catatan
tentang identitas pelaku, lokasi, tempat, saksi, perilaku atau ucapan yang
dianggap melecehkan.
· Bicarakan dengan
orang lain tentang pelecehan seksual yang terjadi. Bisa dengan teman atau orang
lain yang kita percaya. Ungkapkan perasaan kita tentang kejadian itu. Bisa juga
dengan memberitahukan perasaan kita pada orang yang ada di tempat kejadian.
· Memberi pelajaran
pada si pelaku dengan memberitahukan langsung kepada pelakunya bahwa kita tidak
suka dengan tindakannya atau isyarat tubuh.
· Segera melaporkan
tindakan pelecehan seksual setelah kejadian, karena
pelecehan seksual
adalah tindakan yang melanggar hukum:
a. Pencabulan (Pasal
289296 KUHP)
b. Penghubungan
pencabulan (Pasal 295298, 506 KUHP)
c. Tindak Pidana
terhadap kesopanan (Pasal 281283,283 bis Pasal 532533 KUHP)
d. Persetubuhan dengan
wanita di bawah umur (Pasal 286288 KUHP)
Apa yang harus
dilakukan bila terjadi pemerkosaan?
Segera
laporkan ke polisi. Di kepolisian korban akan diantar ke dokter untuk
mendapatkan visum et repertum.
Atau
kalau terpaksa korban bisa datang ke rumah sakit terlebih dahulu agar dokter
bisa memberikan surat keterangan. Mintalah bantuan pihak rumah sakit atau
dokter untuk menghubungi polisi, jangan membersihkan diri atau mandi karena
sperma, serpihan kulit, ataupun rambut pelaku yang bisa dijadikan barang bukti
akan hilang. Sperma hanya hidup dalam waktu 2 x 24 jam. Simpan pakaian
barang-barang lain yang kita pakai, ataupun kancing atau robekan baju pelaku
karena barang-barang tersebut bisa dijadikan barang bukti. Serahkan
barang-barang tersebut kepada polisi dalam keadaan asli (jangan dicuci atau
diubah bentuknya). Apabila korban takut pergi sendiri ke kantor polisi ajaklah
orangtua, saudara, atau teman untuk menemani.
Yakinkan
diri bahwa korban pemerkosaan bukanlah orang yang bersalah. Pelaku
pemerkosaanlah yang harus dihukum. Korban berhak untuk melaporkan pelaku agar
bisa dihukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.
Kita
bisa menghubungi salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli
terhadap masalah-masalah cewek. Mereka siap membantu korban yang baru saja
mengalami pemerkosaan. Dengan beberapa staf konselor yang terlatih, mereka akan
memberikan dukungan psikologis dan penanganan medis. Mereka juga akan
memberikan informasi tentang hak hukum korban, cara, dan prosedur pelaporan
kepada polisi dan akan mendampingi dalam proses peradilan jika memang dikehendaki.
6.Tips-tips
menjaga diri dari pemerkosaan
Ada
beberapa tips yang bisa digunakan untuk menghindarkan diri dari tindak
pemerkosaan, di antaranya adalah:
·Bersikap tegas dengan
menunjukkan sikap percaya diri.
·Pandai-pandai membaca
situasi, jika perasaan kita menyuruh untuk waspada, maka percayai perasaan itu.
· Hindari jalan di
tempat yang gelap dan sunyi.
· Berpakaianlah yang
memudahkan untuk lari atau melakukan perlawanan.
· Jangan memakai
terlalu banyak perhiasan.
· Sediakan selalu
senjata, misalnya, korek api, deodoran semprot, payung dan lain sebagainya di
dalam tas.
· Jika pergi ke suatu
tempat bawa alamat lengkap, denah dan jalur kendaraan sehingga tidak kelihatan
bingung, dan carilah informasi di tempat-tempat resmi.
· Jangan mudah
menumpang kendaraan orang yang belum kita kenal.
· Berhati-hati jika
diberi minum orang.
· Jangan mudah percaya
pada orang yang mengajak bepergian atau menginap ke suatu tempat yang belum
kita kenal.
· Perbanyak pengetahuan
dan sering-sering membaca tulisan tentang pemerkosaan supaya dapat dipelajari
tanda-tanda si pelaku dan modus operandi atau cara kerjanya.
· Pastikan jendela,
pintu kamar, rumah, mobil sudah terkunci dengan baik.
· Belajar bela diri
praktis untuk mempertahankan diri ketika diserang.
Pemerkosaan
terjadi tidak semata-mata karena ada kesempatan, namun pemerkosaan dapat
terjadi karena pakaian yang dikenakan korban menimbulkan hasrat pada sipelaku
untuk melakukan tindakan pemerkosaan, serta pemerkosaan bisa juga disebabkan
karena rendahnya rasa nilai, moral, asusila dan nilai kesadaran beragama yang
rendah yang dimiliki pelaku pemerkosaan.
DAFTAR PUSTAKA
Makalah
Pedidikan Kewarganegaraan
(Tentang
Pemerkosaan)
Kelompok IV:
·
Rifki Tiwi Utami
·
Rio Grazio Bragiri
·
Rio Gumelar
·
Rudi Saputra
·
Seprudin Anggara
·
Setio Nugroho
·
Syifaunnida
·
Tito Haryo Wibowo
·
Wahyu Yuniarto
·
Wesly Daniel J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar